Anggaran dasar
GEMA PURBALEKSANA
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
1. Organisasi ini bernama Gerakan Alumni Pramuka Purbaya Subaleksana disingkat (GEMA PURBALEKSANA)
2. GEMA PURBALEKSANA berstatus badan hukum dibawah lindungan UPTD SMA Negeri 1 Pagerbarang .
3. GEMA PURBALEKSANA berkedudukan di SMA Negeri Pagerbarang, dan Memiliki Basecamp Inspiratif Sebagai Ruang Diskusi.
Pasal 2
Waktu
1. GEMA didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan ketua GEMA PURLEKSANA NOMOR: 001-SK/GEMAPURBALEKSANA/I/2015, sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan atau organisasi kepemudaan yang dirintis para Alumni SMA N 1 Pagerbarang.
2. Hari GEMA PURBALEKSANA adalah tanggal 1 januari.
BAB II
ASAS, TUJUAN , TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
GEMA PURBALEKSANA berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
1. GEMA PURBALEKSANA bertujuan wadah silaturahmi dan ajang menciptakan anggota organisasi yang mampu bersaing di era globalisasi khususnya kewirausahaan (Entrepreneur).
2. Menciptakan angota sebagai warganegara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Menjadi anggota sebagai masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
4. Sebagai wadah kegiatan sosial bagi para anggota dan Mitra
Pasal 5
Tugas Pokok
1. GEMA mempunyai tugas pokok menyatukan para alumni khususnya aktivis pramuka untuk menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat umum, pribadi, dan Pramuka Ambalan PURBAYA – SUBALEKSANA, dan SMA NEGERI 1 PAGERBARANG .
2. Mengajak para anggota untuk menjadi generasi yang lebih baik, yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi waktu dan kemampuannya pada hal yang positif
Pasal 6
Fungsi
1. GEMA PURBALEKSANA berfungsi sebagai organisasi diluar sekolah dan diluar keluarga untuk meciptakan keharmonisan para alumni. Serta menjadikan anggota GEMA melaksanakan kegiatan yang postif seperti kegitan kemanusiaan serta diimbangi untuk mengasah kemampuan para anggota dibilang wirausaha sehingga anggota memproleh ilmu langsung serta amal baik guna masyarakat umum, pribadi dan khususnya keluarga besar SMA NEGERI PAGERBARANG 1,
2. Pembinaan dan pengembangan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang telah didapatkan untuk diimplementasikan pada dunia nyata yaitu dunia masyarakat. Serta Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan lingkungan.
BAB III
SIFAT DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
1 GEMA PURBALEKSANA adalah organisasi yang dikreatori oleh para alumni SMA Negeri Pagerbarang 1 yang keanggotaannya adalah para alumni yang aktif di pramuka dan bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras,golongan, dan agama.
2 GEMA PURBALEKSANA bukan organisasi kekuatan sosial politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politikdan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
3 GEMA PURBALEKSANA ikut serta membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan di luar sekolah maupun di luar keluarga dan melaksanakan kegiatan sosial untuk masyarakat umum sekaligus mepromosikan nama SMA Negeri 1 Pagerbarang pada halayak umum.
4 GEMA PURBALEKSANA menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya memeluk agama dan kepercayaan masing-masing danberibadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 8
Usaha
1. GEMA PURBALEKSANA dalam mencapai tujuannya melakukan usaha:
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masingmasing;
2) kerukunan hidup beragama antarumat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain;
3) penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;
4) kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;
5) pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;
b. memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik sesama anggota maupun seluruh alumni.
e. menumbuh kembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin;
f. menumbuhkembangkan jiwa SOSIAL dan JIWA kewirausahaan;
g. memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
2. Kegiatan-kegiatan tersebut pada Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam kegiatan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian sesama anggota dan masyarakat umum.
b. menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
c. mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal. nasional maupun internasional;
d. mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional Terutama Pengembangan GEMA PURBALEKSANA
e. menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, dan kegiatan untuk anggota dan MITRA.
f. mengadakan usaha-usaha lain yang sesuai dengantujuan GEMA dan tidak bertentangan dengan
g. peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. mengadakan kegitan kewirausaahan seperti penjualan produk produk dari para anggota atau mitra untuk di pasarkan.
BAB IV
PRINSIP DASAR GEMA, METODE,
DAN MOTTO.
Pasal 9
Prinsip Dasar Gema dan Metode
1. Prinsip Dasar PURBALEKSANA dan Metode merupakan ciri khas yang membedakan organisasi GEMA PURBALEKSANA dari Organisasi lain.
2. Prinsip Dasar GEMA PURBALEKSANA dan Metode dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.
Pasal 10
Prinsip Dasar GEMA PURBALEKSANA
1. Prinsip Dasar GEMA PURBALEKSANA adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya ;
c. peduli terhadap diri pribadinya dan sesama anggota.
d. peduli terhadap almamater yang pernah di pakai saat usia muda yaitu almamater SMA NEGERI 1 PAGERBARANG, Khususnya Pramuka smanjirang.
2. Prinsip Dasar GEMA berfungsi :
a. norma hidup anggota GEMA PURBALEKSANA
b. landasan Kode Etik GEMA PURBALEKSANA
c. landasan sistem nilai GEMA PURBALEKSANA
d. pedoman dan arah pembinaan anggota GEMA PURBALEKSANA EMA
e. landasan gerak dan kegiatan mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 11
Metode Kerja GEMA PURBALEKSANA
1. Metode GEMA PURBALEKSANA merupakan cara kerja progresif melalui :
a. pengamalan Kode Kehormatan
b. mengikat para alumni untuk kepentingan bersama
c. belajar sambil melakukan
d. sistem berkelompok
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani danjasmani peserta didik
e. kegiatan kewirausahaan
f. sistem tanda kecakapan
g. melaksnakan kegiatan kemanusiaan
h. sistem among.
Pasal 12
Motto GEMA
1. Motto GEMA merupakan selogan penyemangat dan pemersatu setiap Anggota.
2. Motto GEMA adalah : 1 langkah 1000 tujuan
BAB V
KEANGGOTAAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN , JENJANG ANGGOTA
Pasal 13
Anggota
1. Anggota GEMA adalah alumni sma negeri pagerbarang 1 khususnya yang pernah aktif pada ektrakulikuler pramuka purbaya – subaleksana.
Pasal 14
Tugas dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban
2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
Jenjang Anggota Organisasi
Organisasi GEMA PURBALEKSANA berjenjang sebagai berikut:
a. Dewan Amblan Purbaya – Subaleksana adalah bakal calon penerus pengurus sehingga Dewan ambalan sebagai partner dalam manjalankan program..
b. Alumni Dewan Ambalan secara otomatis menjadi anggota tanpa membeda-bedakan.
c. Alumni memeliki hak dan kewajiban yang sama selama menjadi anggota gema dengan mempertimbang situasi dan kondisi yang ada.
BAB VI
PELINDUNG DAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
Pelindung
1. Pelindung sebagai pembina utama dalam menyusun porogram kerja dan melindungi segenap program yang disepakati
2. Pelindung GEMA PURBALEKSANA : UPTD SMA NEGERI Pagerbarang 1
Pasal 17
Kepengurusan program kerja
1. Kepengurusan ini bertugas menyusun dan menjalankan program kerja sekaligus mengembangkan program kerja agar dapat terus berjalan
2. dipimpin oleh ketua umum dan di bantu wakil, sekretaris dan bendahara serta seksi lainnya.
3. Dengan masa bakti 5 tahun yang tertera sesuai SK.
Pasal 18
Kepengurusan Dewan Kehormatan
1. Kepengurusan dewan kehormatan adalah penghormatan kepada seluruh pengurus yang telah menghabiskan masa bakti menjadi pengurus program kerja, bertujuan sebagia pengawas dan pembimbing agar prorgam kerja tidak terputus selama perubahan kepengurusan
2. Dipimpin ketua, wakil, sekretaris dan seksi lainnya.
3. Masa jabatan selama 5 tahun sesuai SK yang berlaku.
Pasal 19
Kepengurusan dewan istimewa
1. Kepengurusan ini adalah puncak dari seruruh jabatan yang dilaksanakan sehingga bersifat istimewa yang artinya perkumpulan seluruh anggota dan mantan pengurus bertujuan agar organisasi ini terus melekat dan saling terkait kepada seruruh anggota hingga sampai kapanpun.
2. Masa jabatan seumur hidup.
3. Dipimpin oleh pemimpin musyawarah karena bersifat musyawarah.
4. Pimpinan mustywarah adalah orang yang ditunjuk oleh dewan kehormatan dan dewan kerja.
BAB VII
MUSYAWARAH, DAN REFERENDUM
Pasal 20
Musyawarah
1. Musyawarah keluraga GEMA PURBALEKSANA adalah forum tertinggi
2. Musyawarah keluarga GEMA PURBALEKSANA diadakan 5 tahun sekali.
3. Acara pokok Musyawarah keluarga GEMA PURBALEKSANA adalah:
a. Pertanggung jawaban pengurus program kerja selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun serta menetapkan kepengurusan untuk Masa Bakti 5 tahun berikutnya.
4. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah keluarga GEMA PURBALEKSANA dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa.
5. Pimpinan Musyawarah Keluarga GEMA adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Keluarga GEMA.
Pasal 21
Musyawarah Pengurus Gema Purbaleksana
1. Menentukan Langkah Strategi Untuk Mencapai Tujuan
2. Mengevaluasi Kinerja Dalam 1 Tahun
Pasal 22
Referendum
1. Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, seluruh anggota dapat mengadakan referendum dengan persetujuan pembina dan keputusan referendum harus memiliki suara minimal 50%+1.
BAB VIII
PENDAPATAN
Pasal 23
Pendapatan
1. Pendapatan GEMA diperoleh dari:
a. iuran anggota.
b. bantuan instansi tanpa terikat.
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.
d. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan GEMA
e. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki GEMA.
BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 24
Lambang
Pasal 25
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
1. Untuk menebalkan rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota GEMA mengunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya yang tidak berlebihan serta harus sesuai kode etik pramuka dan kode etik GEMA.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Anggaran Rumah Tangga GEMA
1. Anggaran Dasar GEMA PURBALEKSANA ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Rumah Tangga GEMA PURBALEKSANA ditetapkan oleh pengurus dan Pembina serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar GEMA PURBALEKSANA
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 27
Pembubaran
1. GEMA PURBALEKSANA hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah keluraga GEMA PURBALEKSANA Luar biasa yang khusus diadakan untuk itu.
2. Musyawarah keluarga GEMA PURBALEKSANA tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah angkatan.
3. Musyawarah keluarga GEMA PURBALEKSANA untuk membicarakan usul pembubaran, dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Angkatan
4. Usul pembubaran diterima oleh Musyawarah keluarga GEMA PURBALEKSANA jika disetujui dengan suara bulat.
5. Jika GEMA PURBALEKSANA dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik GEMA PURBALEKSANA ditetapkan oleh Musyawarah Keluarga GEMA PURBALEKSANA yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalamMusyawarah keluarga GEMA PURBALEKSANA yang dihadiri oleh utusan Angkatan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Angkatan
2. Usul perubahan Anggaran Dasar GEMA PURBALEKSANA diterima oleh Musyawarah keluarga GEMA jika disetujui oleh sekurangkurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Keluarga GEMA yang diselenggarakan di Pagerbarang, 01 januari 2015
Ketua Umum GEMA PURLEKSANA
Muhammad Rosyid Ridho, S.E
Anggaran dasar
Reviewed by hina saja
on
17.46
Rating:
Reviewed by hina saja
on
17.46
Rating:




Ntapz..
BalasHapus